Portal Resmi Badan Koordinasi TPA Gunungkidul
Memuat Waktu...
Informasi
Pendataan Unit TPA se DIY dibuka kembali Batas Akhir Pendataan Unit TPA Tahap Pertama Badan Koordinasi Wilayah TKA-TPA DIY adalah Tanggal 31 Juli 2026 pukul 23.59
๐Ÿ•Œ
Pendaftaran Terbuka

Ingin jadi bagian dari Badko TPA Gunungkidul?

Mari bergabung bersama kami dalam mencetak generasi Qur'ani yang berakhlak mulia.

DAFTAR DI SINI!

BADKO TKA-TPA DIY menerbitkan revisi Petunjuk Pelaksanaan FASI XIII tingkat Provinsi DIY

Admin 08 Aug 2026 183 Views
BADKO TKA-TPA DIY menerbitkan revisi Petunjuk Pelaksanaan FASI XIII tingkat Provinsi DIY

Yogyakarta, 6 Agustus 2026 โ€” Badan Koordinasi TKA-TPA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BADKO TKA-TPA DIY) menerbitkan pemberitahuan revisi Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII tingkat Provinsi DIY.

Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum BADKO TKA-TPA Daerah se-DIY melalui surat Nomor 52/B/BADKO-DIY/VIII/2026. Revisi ini disampaikan sebagai penyesuaian terhadap JUKLAK FASI XIII DIY yang sebelumnya telah beredar.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan usia peserta. Untuk kategori TKA, peserta ditetapkan berusia 4 sampai 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2027. Sementara itu, peserta kategori TPA berusia 7 sampai 12 tahun, dan kategori TQA berusia 12 sampai 15 tahun pada tanggal yang sama.

Selain ketentuan usia, BADKO TKA-TPA DIY menegaskan bahwa peserta FASI XIII harus merupakan santri TKA, TPA, atau TQA yang berada di bawah unit yang terdaftar di BADKO TKA-TPA DIY. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan melampirkan Piagam Pendirian Unit TPA terbaru yang dikeluarkan oleh BADKO TKA-TPA DIY.

Bagi unit TPA yang belum memiliki piagam pendirian terbaru, BADKO TKA-TPA DIY memberikan kesempatan untuk mengajukan piagam dengan melakukan pengisian data melalui tautan s.id/InputDataUnit.

Revisi juga mencakup teks Ikrar Santri. Pada poin pertama, kalimat โ€œSelalu shalat awal waktuโ€ diubah menjadi โ€œSelalu shalat di awal waktuโ€. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian materi yang harus diperhatikan oleh peserta dan panitia FASI XIII.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada lomba Nasyid Islami TKA. Lagu wajib yang digunakan adalah Mars TKA TPA/Mars TK Al-Qurโ€™an karya Tasyrifin Karim, dengan lirik sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan revisi tersebut.

Dengan adanya revisi ini, seluruh BADKO TKA-TPA Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan dapat segera menyesuaikan persiapan dan pendataan peserta FASI XIII sesuai ketentuan terbaru. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum BADKO TKA-TPA DIY H. Suprapto, S.Ag., M.A. dan Sekretaris Umum Fajar Wijanarko, S.T., tertanggal 6 Agustus 2026.


Diskusi & Komentar 0

Komentar publik terlindungi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan umpan balik!